Pengandonan, 28 Juli 2025
Kesehatan merupakan salah satu unsur kesejahteraan bagi masyarakat melalui pembangunan kesehatan dengan perencanaan terpadu. Pembangunan kesehatan di Indonesia memiliki beban ganda (double burden), dimana penyakit menular masih masalah karena tidak mengenal batas wilayah administrasi sehingga tidaklah mudah untuk memberantasnya. Dengan tersedianya vaksin mampu mencegah penyakit menular sebagai salah satu tindakan pencegahan yang efektif dan efisien. Pemberian vaksin melalui program imunisasi merupakan salah satu strategi pembangunan kesehatan nasional dalam rangka mewujudkan Indonesia sehat. Program imunisasi mengacu kepada konsep Paradigma Sehat, dimana prioritas utama dalam pembangunan kesehatan yaitu upaya pelayanan peningkatan kesehatan (promotif) dan pencegahan penyakit (preventif) secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan bahwa program imunisasi sebagai salah satu upaya pemberantasan penyakit menular. Upaya imunisasi telah diselenggarakan di Indonesia sejak tahun 1956. Upaya ini merupakan upaya kesehatan yang terbukti paling cost effective. Mulai tahun 1977, upaya imunisasi dikembangkan menjadi Program Pengembangan Imunisasi dalam rangka pencegahan penularan terhadap Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I), yaitu tuberculosis, difteri, pertusis, campak, polio, tetanus dan hepatitis B.
Mengapa pemerintah menyelenggarakan BIAS? Imunisasi yang telah diperoleh pada waktu bayi belum cukup untuk melindungi terhadap penyakit PD3I (Penyakit Yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi) sampai usia anak sekolah. Hal ini disebabkan karena sejak anak mulai memasuki usia sekolah dasar terjadi penurunan terhadap tingkat kekebalan yang diperoleh saat imunisasi ketika bayi. Oleh sebab itu, pemerintah menyelenggarakan imunisasi ulangan pada anak usia sekolah dasar atau sederajat (MI/SDLB) yang pelaksanaannya serentak di Indonesia dengan nama Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS). Penyelenggaraan BIAS ini berdasarkan surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: HK.01.08/MENKES/1325/2022 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik, akan diselenggarakan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) Tahun 2025. BIAS yang dilaksanakan setiap tahun pada Bulan Agustus dan November merupakan layanan imunisasi yang menjadi bagian dari Upaya Kesehatan Sekolah (UKS) guna peningkatan mutu pendidikan dan prestasi belajar melalui perilaku hidup bersih dan sehat, menciptakan lingkungan yang sehat serta meningkatkan derajat kesehatan anak sekolah. Hal ini memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan anak yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Admin_PKM Pengandonan
Semangat untuk kepala Puskesmas pengandonan